BISAKAH HARTA BERSAMA DIJUAL TANPA IZIN SUAMI/ISTRI?
Oleh Lawyer Indonesia
Posting Komentar
Menurut Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan, Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adala…
BOLEHKAH HIBAH HARTA DARI SUAMI KEPADA ISTRI?
Oleh Lawyer Indonesia
3 komentar
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup …
KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA
Oleh Lawyer Indonesia
Posting Komentar
Perkara voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Menurut…
BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ?
Oleh Lawyer Indonesia
Posting Komentar
Berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa “ Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perc…
HUTANG JADI ALASAN PERCERAIAN, BISAKAH?
Oleh Lawyer Indonesia
Posting Komentar
Di dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan di dalam KHI No. 1 Tahun 1974 di sebutkan bahwa terdapat delapan alasan ya…