Menampilkan postingan dengan label BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ?

BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ?

Berdasarkan  Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa  “ Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perc…