BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ? Hukum Keluarga BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ? Oleh Lawyer Indonesia 01 Apr, 2023 Posting Komentar Berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa “ Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perc…