PANDANGAN JURGEN HABERMAS MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Jurgen Habermas


Jurgen Habermas adalah seorang filsuf dan sosiolog  dari Jerman. Ia adalah generasi kedua dari Madzhab Frankfurt. Jurgen Habermas adalah penerus dari Teori Kritis yang ditawarkan oleh para pendahulunya (Max Horkheimer, Theodor Adorno, dan Harbert Marcuse)Teori Kritis yang dipaparkan oleh para pendahulunya berakhir dengan kepesimisan atau kebuntuan. Akan tetapi, Teori Kritis tidak berhenti begitu saja, Jurgen Habermas telah membangkitkan kembali teori itu dengan paradigma baru.

Habermas membedakan tiga kepentingan pengetahuan yang penting dalam memediasi hubungan manusia dengan alam, dengan orang lain dan dunia sosial dan dengan dirinya sendiri:

  1. kepentingan instrumen teknis, yang dikembangkan untuk memperoleh tujuan yang bersifat menjelaskan dan objektif. pengetahuan tentang proses alam, yang diperlukan dan diterapkan dalam pekerjaan dan menghasilkan pengetahuan instrumental-kognitif;
  2. Kepentingan hermeneutis dalam memahami orang lain dan entitas sosial, yang diperlukan dan diterapkan dalam komunikasi dan menghasilkan pengetahuan praktis, dan  
  3. kepentingan emansipatoris yang kadang-kadang disebut "ketertarikan pada Akal" dalam transformasi hubungan dominasi dalam masyarakat yang menghambat perkembangan manusia dan menghasilkan pengetahuan emansipatoris, yang merupakan pokok bahasan teori kritis itu sendiri.
Salah satu manifestasi kemajuan ini adalah terciptanya kerangka internasional dimana penilaian negara atas catatan haknya sendiri dapat dievaluasi oleh pihak ketiga. Rezim internasional ini telah memberi HAM sebuah substansi operasional sehingga perlindungannya dianggap sebagai bukti dan jaminan adanya demokrasi dan kebebasan dalam negara atau masyarakat tertentu. Namun, konsep HAM dan relevansi rezim internasionalnya tidak pernah menghadapi tantangan lebih kuat daripada di Asia. Terdapat beberapa kelompok HAM yang menjadi acuan secara umum, misalnya civil right meliputi: integrity right dan due process right. Political right meliputi: opinion and expression, assembly, and association, take part in government, equal access to public service, elect and be elected. Socio economic right meliputi: right to work, equal pay for equal work, no forced labour, trade union, organize and bargaining, rest and leisure, adequate standard of living, right to food, right to health, right to housing, right to education. Dan cultural right meliputi: take part in cultural life, to benefit from scientific progress, protection of authorship and copyright, freedom in scientific research and creative activity.

Salah satu manifestasi kemajuan ini adalah terciptanya kerangka internasional dimana penilaian negara atas catatan haknya sendiri dapat dievaluasi oleh pihak ketiga. Rezim internasional ini telah memberi HAM sebuah substansi operasional sehingga perlindungannya dianggap sebagai bukti dan jaminan adanya demokrasi dan kebebasan dalam negara atau masyarakat tertentu. Namun, konsep HAM dan relevansi rezim internasionalnya tidak pernah menghadapi tantangan lebih kuat daripada di Asia. Terdapat beberapa kelompok HAM yang menjadi acuan secara umum, misalnya civil right meliputi: integrity right dan due process right. Political right meliputi: opinion and expression, assembly, and association, take part in government, equal access to public service, elect and be elected. Socio economic right meliputi: right to work, equal pay for equal work, no forced labour, trade union, organize and bargaining, rest and leisure, adequate standard of living, right to food, right to health, right to housing, right to education. Dan cultural right meliputi: take part in cultural life, to benefit from scientific progress, protection of authorship and copyright, freedom in scientific research and creative activity.

Selanjutnya dapat di baca melalui👇

 JURGEN HABERMAS DALAM PERSPEKTIF HAM

Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "PANDANGAN JURGEN HABERMAS MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM) "