Pejabat Ikut Kampanye di Pilpres/Pemilu? Begini Hukumnya

Hukum Pejabat Kampanye

Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain (tim sukses) yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sehingga hal ini, berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggungjawab. Menurut Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu dilakukan melalui:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan 
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa pekan lalu, banyak pejabat yang melakukan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon, maka sebelum itu perlu diketahui arti pejabat negara yang disebutkan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah :

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisil (KY);
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
  11. Gubernur dan wakil gubernur;
  12. Bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
  13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Demikian pula, pada Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD;
  • Pejabat negara bukan anggota partai yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • ASN;
  • Anggota TNI dan Polri;
  • Kepala Desa;
  • Perangkat desa;
  • anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Sehingga menurut Pasal 280 ayat (4) menyatakan hal jika melanggar, maka termasuk tindak pidana pemilu.

Namun ada aturan yang menjelaskan syarat-syarat pejabat yang melakukan kampanye pemilu, yaitu:
  1. Tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara;
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Akan tetapi pada cuti dan jadwal cuti tersebut, harus memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selengkapnya ada di link video dibawah ini⬇️

Penulis : Muklis Al’anam, SH


#aniesbaswedan #prabowogibran #amin #cakimin #aniesamin #pilpres2024 #pemilu2024 #pilpres #pemilu #politik #ganjarmahfud #ganjarpranowo #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #presiden #jokowidodo #kampanyegbk #jis #kampanyeanis #kampanyeprabowo #02 #01 #03


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "Pejabat Ikut Kampanye di Pilpres/Pemilu? Begini Hukumnya "