Kapan Hasil Pilpres di Umumkan? Simak Aturan Hukum Pemilu

Pilpres 2024 Pemilu 2024


Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari proses perhitungan suara pemilu yang dilaksanakan bersamaan pada hari pencoblosan pemilu 2024, sehingga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum/PKPU Nomor 8 Tahun 2018 bahwa, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Menurut Pasal 411 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa;

  1. Hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon;
  2. Hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota  serta perolehan suara calon anggota DPD;
  3. KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Yang mana semua proses penetapan hasil pemilu dilakukan melalui sidang pleno terbuka. Oleh sebab itu, mengenai penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

  1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
  2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih, maka 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.
  5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Menurut Pasal 417 Undang-Undang Pemilu menjelaskan bahwa, Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, untuk berita acara disampaikan ppada hari yang sama oleh KPU kepada:Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung;
  • Mahkamah Konstitusi;
  • Presiden;
  • Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
  • Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:

  1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  5. Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  6. Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.


#pilpres2024 #pemilu2024 #pemilu #pilpres #indonesia #politik #prabowogibran #aniesbaswedan #ganjarpranowo #prabowo #amin #ganjarmahfud
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "Kapan Hasil Pilpres di Umumkan? Simak Aturan Hukum Pemilu"