WASPADA MENGAJAK SESEORANG UNTUK GOLPUT SAAT PEMILU BISA DIPIDANA

Golput


Golongan Putih (Golput) adalah golongan yang secara sadar menyatakan dirinya untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. 
Namun demikian hal ini tidak dikenal dalam istilah peraturan perundang-undangan mengenai pemilu di Indonesia, hanya saja dikenal dengan mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. 

Perlu diketahui bahwa Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan , 

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Maka dengan demikian sanksinya diatur dalam Undang-undang Pemilu ini yakni:

Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 ayat 3 
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "WASPADA MENGAJAK SESEORANG UNTUK GOLPUT SAAT PEMILU BISA DIPIDANA"