TUNTUTAN GANTI RUGI DAN REHABILITASI DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Rehabilitasi


Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Ada pun yang menjadi dasar gugatan yaitu :
  1. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) 
Tuntutan pokok dalam gugatan adalah agar keputusan TUN yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, dan tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan rehabilitasi. 
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang tentang Peratun bahwa, 

seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.

Maka tuntutan yang dapat diajukan di Pengadilan TUN terbatas satu macam pokok, yaitu berupa tuntutan agar Keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan Penggugat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Tuntutan tambahan yang dibolehkan yaitu ganti rugi, sedangkan tuntutan tambahan rehabilitasi hanya dibolehkan dalam sengketa Kepegawaian. 

Tata cara pembayaran ganti rugi diatur dalam PP No 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan TUN. 

Maka dapat didefinisikan bahwa rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat sebagai Pegawai negeri


Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "TUNTUTAN GANTI RUGI DAN REHABILITASI DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA"