SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MERUPAKAN AKTA AUTENTIK

SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MERUPAKAN AKTA AUTENTIK


Sertifikat merupakan surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat inj juga jaminan tertulis pemegang hak. 

Pasal 35 UU Agraria, Hak Guna Bagunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama tiga puluh tahun. 

Baca juga artikel 👇

Maka untuk memegang HGB harus memiliki Sertifikat HGB yang merupakan AKTA autentik. Dalam pasal 1868 KUHPerdata, yang dimaksud dengan, 

akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat

Sesuai definisi diatas bahwa, SHGB merupakan akta autentik dan alat bukti yang diatur dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Sip/1970 menyatakan, 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan PP No. 10/Tahun 1961 merupakan akta autentik dan tanda bukti hak yang dimaksudkan dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria Tahun 1960, Kecuali apabila ada putusan hakim yang membuktikan lain. 

Penulis : Sabrena Sukma, SH

Konsultasi Hukum dan layanan Hukum hubungi 08224333836
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MERUPAKAN AKTA AUTENTIK"