SAKSI TIDAK DIBAWAH SUMPAH DI PERSIDANGAN PERDATA

SAKSI TIDAK DIBAWAH SUMPAH DI PERSIDANGAN PERDATA


Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara.

Bahwa saksi dalam persidangan harus di sumpah, Maka menurut  Pasal 155 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) menjelaskan tentang sumpah saksi di peradilan bahwa, 

  1. Jika kebenaran gugatan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terang, akan tetapi ada juga kebenarannya, dan sekali-kali tidak ada jalan lagi akan menguatkannya dengan upaya keterangan-keterangan yang lain, maka ketua pengadilan negeri dapat karena jabatannya menyuruh salah satu pihak bersumpah, baik oleh karena itu untuk memutuskan perkara itu atau untuk menentukan jumlah uang yang akan diperkenankan.
  2. Dalam hal yang terakhir itu ketua pengadilan negeri menentukan jumlah uang hingga jumlah mana penggugat dapat dipercaya atas sumpahnya.

Namun hal ini dilengkapi pada Pasal 1929 KUHPerdata bahwa, 

Ada dua macam sumpah di muka Hakim :
  1. e. sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya: sumpah ini dinamakan sumpah pemutus
  2. e. sumpah yang oleh Hakim, karena jabatannya diperintahkan kepada salah satu pihak.

Untuk itu, ada banyak hal terjadi di persidangan perdata misalnya tidak dibawah sumpah. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Sip/1973 bahwa 

Saksi yang memberi keterangan didalam persidangan "tidak dibawah sumpah" maka keterangan tersebut hanya bernilai sebagai "petunjuk" Untuk melengkapi keterangan para saksi lainnya yang diberikan dibawah sumpah di Pengadilan 

Dengan demikian saksi yang tidak dibawah sumpah hanya sebagai petunjuk untuk melengkapi saksi lainnya yang dibawah sumpah 

Penulis : Sabrena Sukma, SH

Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "SAKSI TIDAK DIBAWAH SUMPAH DI PERSIDANGAN PERDATA "