PENTINGNYA PERINCIAN KERUGIAN DALAM GUGATAN PERDATA

Perdata


Ganti kerugian seperti halnya perbuatan melawan hukum, wanprestasi juga membawa akibat, yaitu akibat dari perbuatan cidera janji yaitu suatu keharusan atau kemestian bagi debitur membayar ganti rugi (schadevergoeding). 

Secara khusus disebutkan dalam Pasal 1250 KUHPerdata bahwa, 
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undangundang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.

Namun demikian, dalam Pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, antara lain :
  1. ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
  2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
  3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan dalah bersifat melawan hukum;
  4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
  5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
  6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

Maka dalam hal tuntutan perdata harus disertai perincian ganti rugi sebagai dasar bentuk apa saja yang dirugikan dalam tuntutan tersebut, jika tidak disertai perinciannya maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini juga diatur oleh Putusan Mahkamah Agung No 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung No 1720 K/Pdt/1986 menyatakan bahwa, 

Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna

Referensi:
M.A. Moegni  Djojodirdjo, Perbuatan Melawan
Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita,1976.

Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "PENTINGNYA PERINCIAN KERUGIAN DALAM GUGATAN PERDATA "