PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TOLAK BANDING FERDY SAMBO
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Konsultasi dan layanan Hukum hubungi 082243338236
Tidak ada komentar untuk "PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TOLAK BANDING FERDY SAMBO"
Posting Komentar