PAHAMI ADAKAH SEBAB-SEBAB PEMILU DI TUNDA?

Penundaan pemilu


Konstitusi telah menegaskan secara eksplisit bahwa Pilkada dan Pemilu diselenggarakan secara rutin untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali. Artinya pejabat yang berwenang harus mempersiapkan mekanisme pemilu yang wajib dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan peserta pemilu juga harus mengikuti rangkaian pelaksanaan yang telah ditentukan. 

Dalam perspektif hukum tata negara tidak terdapat peraturan perundangan- undangan/kekosongan hukum (vacuum of rechts) yang mengatur penundaan Pemilu baik level UUD 1945 maupun UU Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dalam Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga dinyatakan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih Presiden,Wapres, DPR, DPD dan DPRD. 

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, tidak mengatur penundaan pemilu, karena secara konstitusi tidak mengatur tentang penundaan pemilu. Namun dari sisi hukum tata negara, dapat dilakukan melalui alternatif pertama berupa perubahan konstitusi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, dan alternatif kedua melalui jalur uji materi Pasal 167 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22 E Ayat (1) juncto Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, untuk mengetahui boleh tidaknya pemilu dilaksanakanntidak lima tahun sekali karena faktor ekonomi.

Bahwa memang terdapat 5 (lima) negara yang telah melakukan penundaan pemilu karena disebabkan oleh Pandemi Covid-19, yaitu negara Bolivia, Polandia, Selandia Baru, Serbia, dan Sri Lanka. 

penundaan pemilu 2024 dapat menyebabkan masalah sistem demokrasi di Indonesia, yakni: 
  1. muncul ketidakpastian dalam politik; 
  2. sistem demokrasi menjadi mandek;
  3. sistem demokrasi Indonesia kembali ke era 1945 sampai 1960-an; 
  4. terjadi kebingungan soal pihak yang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Presiden, sebab menunda pemilu berdampak pada masa jabatan DPR, MPR, hingga DPD; 
  5. mengakibatkan delegitimasi pemerintah, instabilitas, hingga potensi konflik di masyarakat.

Adapun sebab sebab di adakannya pemilu lanjutan dan pemilu susulan yakni menurut  Pasal 431 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,  bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkansebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
  2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Pasal 432 
  1. Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
  2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 433 ayat (1) 

Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.


Referensi :
  • Bun Joi Phiau, dkk, POLITIK HUKUM PENUNDAAN PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA, Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Rahmat Bijak Setiawan Sapii, REALISASI WACANA PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM: MANIFESTASI KONTRAINDIKASI TERHADAP SUPREMASI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI,  Jurnal APHTN-HAN
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu



Penulis : Muklis Al'anam, SH


Konsultasi dan Layanan Hukum hubungi 082243338236.
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "PAHAMI ADAKAH SEBAB-SEBAB PEMILU DI TUNDA? "