KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA
Perkara voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.
Menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa,
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Maka dari itu beberapa perkara VOLUNTAIR yang di ajukan di Pengadilan Agama, yakni:
- Permohonan Istbat Nikah
- Permohonan Izin Nikah
- Permohonan Dispensasi Kawin
- Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Permohonan Penetapan Wali Adhal
Penulis : Sabrena Sukma, SH
Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Tidak ada komentar untuk "KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA "
Posting Komentar