KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA

KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA


Perkara voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. 

Menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa, 

Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Maka dari itu beberapa perkara VOLUNTAIR yang di ajukan di Pengadilan Agama, yakni:
  1. Permohonan Istbat Nikah
  2. Permohonan Izin Nikah
  3. Permohonan Dispensasi Kawin
  4. Permohonan Penetapan Ahli Waris
  5. Permohonan Penetapan Wali Adhal 

Penulis : Sabrena Sukma, SH

Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "KENALI PERKARA VOLUNTAIR DI PENGADILAN AGAMA "