DAPAT DIPIDANA SEORANG YANG MENCURI ARUS LISTRIK

DAPAT DIPIDANA SEORANG YANG MENCURI ARUS LISTRIK


Kejahatan pencurian arus listrik merupakam hal yang sering terjadi pada akhir-akhir ini. 
Arus listrik adalah energi utama yang dibutuhkan bagi peralatan listrik seperti untuk lampu penerangan, mendinginkan, memanasakan dan lain-lain. 

Macam-macam Pencurian Arus Listrik
Berikut macam-macam pencurian listrik yang sering terjadi di Indonesia:
  1. Mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik dengan sengaja
  2. Mempengaruhi kWh 
  3. Mengganti MCB dan mempengaruhi kWh
  4. Membuat sambungan listrik langsung pada Penerangan Jalan Umum (PJU). 

Sanksi Pidana Pencurian Arus Listrik

Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa 

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Referensi
Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "DAPAT DIPIDANA SEORANG YANG MENCURI ARUS LISTRIK "