DAPAT DIPIDANA SEORANG YANG MENCURI ARUS LISTRIK
Kejahatan pencurian arus listrik merupakam hal yang sering terjadi pada akhir-akhir ini.
Arus listrik adalah energi utama yang dibutuhkan bagi peralatan listrik seperti untuk lampu penerangan, mendinginkan, memanasakan dan lain-lain.
Macam-macam Pencurian Arus Listrik
Berikut macam-macam pencurian listrik yang sering terjadi di Indonesia:
- Mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik dengan sengaja
- Mempengaruhi kWh
- Mengganti MCB dan mempengaruhi kWh
- Membuat sambungan listrik langsung pada Penerangan Jalan Umum (PJU).
Sanksi Pidana Pencurian Arus Listrik
Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Referensi :
Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Penulis : Muklis Al'anam, SH
Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Tidak ada komentar untuk "DAPAT DIPIDANA SEORANG YANG MENCURI ARUS LISTRIK "
Posting Komentar