SANKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENINGGALKAN LOKASI BERKERJA

Pns diberhentikan karena habib bahar


Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Pasal 4 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS dianggap melanggar disiplin yakni: 
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang­barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang  berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. bertindak sewenang­wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 
  11. menghalangi berjalannyatugas kedinasan; 
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengannmenggunakan fasilitas negara;
  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 
  14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang­ undangan; dan
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Maka dalam Pasal 4 huruf f PP No 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa, 

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Mengenal hal ini perlu diketahui seorang PNS yang meninggalkan sementara tempat kerjanya juga diberikan sanksi berat yakni:
  1. Seorang PNS secara sah tidak masuk kerja selama 28 hari dalam 1 tahun;
  2. Seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dihari kerja. 

Maka hal diatas dapat disanksi sesuai dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Bahwa, 
 
Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:
a) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
b) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Penulis : Muklis Al'anam, SH. 

Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236

Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "SANKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENINGGALKAN LOKASI BERKERJA "