BISAKAH HARTA BERSAMA DIJUAL TANPA IZIN SUAMI/ISTRI?

BISAKAH HARTA BERSAMA DIJUAL TANPA IZIN SUAMI/ISTRI?


Menurut Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan, 

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

Artinya bahwa harta kekayaan ketika sudah menikah disebut sebagai harta bersama yang didapat saat pernikahan berlangsung. Maka apabila salah satu pihak baik istri ataupun suami menjual harta bersama, harus ada izin salah satu pihak. Misalnya suami menjual mobil yang didapat saat pernikahan, sebelum menjual mobil tersebut, suami harus izin dari istrinya. Hal ini di sebutkan dalam  Pasal 92 KHI  bahwa, 

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Kalau ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung No 2690 K/Pdt/1985  menyatakan, 

Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No 681 K/Sip/1975 dan Pasal 36 (1) Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1/1974 , menentukan bahwa penjualan harta bersama hadus ada persetujuan suami istri

Oleh sebab itu, penulis menyimpulkan bahwa harta bersama dijual harus ada izin salah satu pihak

Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi Hukum dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "BISAKAH HARTA BERSAMA DIJUAL TANPA IZIN SUAMI/ISTRI? "