BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ?

Cerai KUA


Berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa 
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.

Kemudian  dua  hal yang perlu anda ketahui bahwa, perceraian itu yakni:
  1. Cerai Talak (permohonan cerai suami kepada istri di Pengadilan Agama) 
  2. Cerai Gugat (Gugatan cerai Istri kepada suami di Pengadilan Agama) 

Berfokus kepada Permohonan Cerai Talak, yang diatur pada Pasal 129 KHI yang berbunyi:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Kemudian menurut Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  Perkawinan dapat putus karena:
1. Kematian
2. Perceraian, dan
3. Keputusan Pengadilan. 

Pada Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan, 
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak

Dari beberapa ketentuan terkait perceraian, maka perceraian hanya bisa dilakukan melalui Persidangan di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri

Penulis : Muklis Al'anam, SH

Konsultasi dan layanan hukum hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "BISAKAH CERAI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ? "