ATURAN HUKUM PIDANA PENGGANDAAN UANG

ATURAN HUKUM PIDANA PENGGANDAAN UANG


Uang sebagai alat vital yang dibutuhkan setiap orang untuk melakukan transaksi tukar menukar dan pembayaran yang sah. 

Kewenangan melipatgandakan, mencetak serta memperbanyak uang pada negara ini adalah kewenangan pemerintah yakni Bank Indonesia.

Banyaknya kasus di Indonesia mengenai pemalsuan uang, melipatgandakan uang tanpa hak dan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga mereka dapat di jerat berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  bahwa, 

Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Penulis : Muklis Al'anam, SH 

Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "ATURAN HUKUM PIDANA PENGGANDAAN UANG "