JERAT HUKUM TKI ILEGAL
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
TKI yang bekerja di luar negeri dibagi menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal merupakan tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri.
TKI illegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan Negara penerima.
Sanksi Pidana TKI ILEGAL
Maka Menurut Pasal 82 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa,
ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar
Referensi:
- .Nina Yolanda, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Palembang, 2020
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Penulis : Sabrena Sukma, SH
Konsultasi dan Layanan Hukum Hubungi 082243338236
Tidak ada komentar untuk "JERAT HUKUM TKI ILEGAL "
Posting Komentar