YUK KENALI SEPUTAR MAHKAMAH PARTAI POLITIK

Definisi Mahkamah Partai Politik
Mahkamah partai politik adalah sebagai lembaga yang akan memastikan kedaulatan partai politik terjaga dengan baik. 

Mahkamah partai politik berkedudukan sebagai institusi yang akan mengawal dihormatinya kekuasaan tertinggi di dalam partai dan memastikan semua proses internal sesuai ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.

Peran Mahkamah Partai Politik

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor  2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyebutkan;

Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Mahkamah Partai Politik salah satunya berperan penting dalam penyelesaian sengketa internal Partai

Keanggotaan Mahkamah Partai Politik

Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Parpol menyebutkan:

Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

Artinya bahwa Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain harus disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementerian. 

Sifat Putusan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Internal Partai

Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Parpol menjelaskan:

Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Konsultasi Hukum Hubungi (082243338236) 
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "YUK KENALI SEPUTAR MAHKAMAH PARTAI POLITIK"