PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dasar hukum dari eksistensi partai politik di Indonesia secara eksplisit telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1)

Partai politik mempunyai arti dasar partai yang sangat luas dan tidak terbatas pada indikator tertentu dari sebuah golongan rakyat, hal ini tergambar dalam rumusan Pasal 1 UU Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian sebagai berikut:

“partai dalam penetapan presiden ini adalah organisasi golongan rakyat berdasarkan persamaan kehendak di dalam negara untuk memperjuangkan bersama-sama tercapainya tujuan rakyat yang tersusun dalam bentuk negara.”

Kedudukan dan bentuk partai politik juga diperjelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik menentukan bahwa partai politik merupakan badan hukum, yakni :

(1) partai politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada departemen kehakiman republik indonesia.
(3) pengesahan pendirian ppartai politik sebagai badan hukum diumumkan dalam berita negara republik indonesia oleh menteri kehakiman republik indonesia

Partai Politik harus didaftarkan ke Kementrian agar menjadi Badan Hukum, Kementrian disini adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 syarat Partai politik untuk menjadi badan hukum adalah : 
  • a. Akta notaris pendirian Partai Politik;
  • b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
  • c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  • e. rekening atas nama Partai Politik. 
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Partai Politik disahkan sebagai Badan Hukum oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, Pendirian Partai politik harus mengajukan permohonan. 
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM"