DASAR HUKUM VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

Verifikasi faktual


Berdasarkan Pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa;
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah  memenuhi persyaratan: 
  • a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; 
  • b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 
  • c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 
  • d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  • e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 
  • f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
  • g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 
  • h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan bahwa;

 Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

sedangkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, verifikasi ada dua macam yakni :

  1. Verifikasi administratif adalah penelitian terhadapkelengkapan dan kebenaran bukti-bukti tertulis untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum; 
  2. Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan bukti-bukti tertulis dengan objek di lapangan, berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum. 

Adapun  tahap verifikasi faktual yakni :
  1. Persiapan 
  2. Pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan Dan Domisili Kantor Partai Politik
  3. Verifikasi Keanggotaan Partai politik


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "DASAR HUKUM VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK"