KONSEP HUBUNGAN KERJA

 

Konsep hubungan kerja


Konsep hubungan kerja yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan menyebutkan;

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. 


Konsep hubungan kerja UU Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua konsep yakni;

  1. Hubungan kerja sektor formal
  2. Hubungan kerja sektor informal
Konsep ini memberikan batasan kepada pemberi kerja dan pekerja yang memungkinkan usaha kecil dan menengah dapat tumbuh dan pekerja terlindungi haknya. Contoh sederhana untuk ketentuan upah minimum provinsi/kabupaten. Sektor informal harus dibedakan dengan upah minimum provinsi/kabupaten pada sektor formal, tujuannya supaya tidak membebani perusahaan skala kecil dan menengah. 

Konsep hubungan kerja UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini harus menambahkan unsur waktu supaya perjanjian kerja mempunyai empat unsur yakni :
  1. Unsur waktu
  2. Pekerjaan
  3. Upah
  4. Perintah
Membuat kualifikasi "unsur waktu" Perjanjian kerja, untuk konsep hubungan kerja sektor formal dan sektor informal sehingga dalam suatu perusahaan besar dapat dimungkinkan hubungan kerja sektor formal dan informal apabila kualifikasi "unsur waktu", contohnya perusahaan berskala multi national corporation dapat melakukan hubungan kerja sektor informal dengan pekerja, apabila lamanya pekerjaan yang dilakukan dalam satu hari hanya memerlukan waktu 2 sampai 4 jam dalam satu hari. Unsur waktu juga akan menjangkau hubungan kerja pekerja paruh waktu atau part time

Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "KONSEP HUBUNGAN KERJA"