APA ITU TUPE? DAN BAGAIMANA PENGATURANNYA D HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA?

 

TUPE dan Regulasinya

    Transfer of Undertaking Protection of Employment atau yang biasa disingkat dengan TUPE adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh bagi mereka yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. 

    Prinsip TUPE secara khusus terdapat dalam butir (3.18) pertimbangan hukum Putusan MK No.27/ PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa : 

 “…dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa perlindungan ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja kepada suatu perusahaan outsourcing lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya."

Selanjutnya disebutkan pula bahwa :

“…para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak (upah) sebagai pekerja secara layak dan proporsional."

    Selain putusan MK, dasar hukum TUPE ini adalah PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK), Klaster Ketenagakerjaan Pasal 66 ayat (3), yaitu :

Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

    Ketentuan lebih lanjut terkait TUPE ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), yaitu: 

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

(2) Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya. 

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

    Pertimbangan hukum diatas menunjukkan bahwa TUPE merupakan jaminan kelangsungan hubungan kerja selama obyek pekerjaan masih ada dan syarat-syarat kerja bagi pekerja dengan penghargaan masa kerja serta penerapan ketentuan kesejahteraan yang sesuai dengan pengalaman dan masa kerja yang dilalui oleh pekerja. Hakekat penerapan TUPE sebagai sebuah prinsip pengalihan tindakan perlindungan hak bagi pekerja, prinsip ini menekankan konsep bahwa jika berganti perusahaan outsourcing, masa kontrak pekerja (service year) tetap sebagai masa kerja yang diperhitungkan oleh perusahaan outsourcing baru dengan dijamin kelangsungan bekerjanya dengan kompensasi yang sama.

    Terdapat 2 jenis transfer yang dilindungi di bawah TUPE, yaitu:

1. Transfer bisnis;

2. Perubahan penyediaan jasa.


Penulis: Sabrena Sukma, S.H.

Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "APA ITU TUPE? DAN BAGAIMANA PENGATURANNYA D HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA?"