BEGINI SYARAT PERIZINAN PENDIRIAN PABRIK KELAPA SAWIT
Beberapa Izin-izin persyaratan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit sebagai berikut:
- Izin dari Upaya pengelolaan lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang tujuan Pengelolaannya Meningkatkan dampak positif yang diperkirakan muncul dan mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. Adapun
- Izin dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dokumen yang memuat untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
- Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahanya, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO/hider ordonnatie) yang mewajibkannya.
- Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 32 PP 40/1996menentukan bahwa pemegang hak guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
- Izin mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik
- Izin mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan.
- Izin Gangguan HO.
- Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL).
- Izin Radio, Izin Land Aplikasi, Izin Mesin mesin Pabrik, dan Izin Timbangan.Sementara itu, untuk pengadaan peralatan pabrik meliputi Housting Crane, Steriliser, BPV/Steam Separator, Boiler, Turbine uap, Motor Diesel, Penangkal Petir Listrik, dan Air Permukaan.
Tidak ada komentar untuk "BEGINI SYARAT PERIZINAN PENDIRIAN PABRIK KELAPA SAWIT"
Posting Komentar