BEGINI SYARAT PERIZINAN PENDIRIAN PABRIK KELAPA SAWIT

Perizinan Pendirian Pabrik Sawit


Beberapa Izin-izin persyaratan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit sebagai berikut:

  1. Izin dari Upaya pengelolaan lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang tujuan Pengelolaannya  Meningkatkan dampak positif yang diperkirakan muncul dan mencegah  dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. Adapun 
  2. Izin dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dokumen yang memuat  untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak  positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Dan Rencana Pemantauan  Lingkungan (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya   pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan. 
  3. Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan  Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan.
  4. Surat Izin Tempat Usaha  (SITU) setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi  keamanam dan kelancaran usahanya, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten  atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan  (HO/hider ordonnatie) yang mewajibkannya. 
  5.  Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai  bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka  waktu tertentu. Sesuai Pasal 32 PP 40/1996menentukan bahwa pemegang hak  guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang  diberikan dengan hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya  serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
  6. Izin mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik
  7. Izin mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan.
  8. Izin Gangguan HO.
  9. Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL).
  10. Izin Radio, Izin Land Aplikasi, Izin Mesin  mesin Pabrik, dan Izin Timbangan.Sementara itu, untuk pengadaan peralatan pabrik meliputi  Housting Crane, Steriliser, BPV/Steam Separator, Boiler, Turbine uap, Motor  Diesel, Penangkal Petir Listrik, dan Air Permukaan.


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "BEGINI SYARAT PERIZINAN PENDIRIAN PABRIK KELAPA SAWIT"