Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Dan siapa yang berhak menerimanya?

 


Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan. (Pasal 1 ayat 1 Permenaker 10/2022). Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga. (Pasal 2 Permenaker 10/2022).

Syarat untuk menerima BSU: (Pasal 3-4 Permenaker 10/2022)

1. WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022

3. Upah dibawah UMP/UMK

  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00/bulan (termasuk upah pokok dan tunjangan tetap) 
  • UMK > Rp3.500.000,00 maka persyaratan Gaji/Upah paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Note: 

  1. Gaji/Upah sesuai dg gaji/upah terakhir yg dilaporkan oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 
  2.  Pemberian BSU dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Penulis:
Sabrena Sukma (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau)

Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Dan siapa yang berhak menerimanya?"