Gelar perkara
biasa pada tahap awal penyidikan bertujuan untuk : a. menentukan status perkara pidana atau
bukan; b. merumuskan rencana penyidikan; c. menentukan unsur-unsur pasal yang
dipersangkakan; d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti; e. menentukan target
Gelar perkara/Aan Wijzing adalah penjelasan para pihak dalam kegiatan pergelaran proses
penyidikan suatu perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani suatu
perkara secara tuntas sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.
Menurut Pasal 76 ayat 2 Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.
Fungsi gelar perkara sebagai hasil penyidikanya lebih sempurna dari pada yang tidak
dilakukan gelar perkara, dan gelar perkara dapat mencegah kesalahan administrasi
penyidikan/penetapan tersangka yang tidak tepat serta mencegah gugatan praperadilan
terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pelaksanaan Gelar Perkara ada dua cara yaitu;
- gelar perkara biasa; dan
- gelar perkara khusus (Pasal 69 Perkapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana)
Untuk Proses Gelar Perkara Biasa dimulai dengan tujuan untuk:
a. menentukan status perkara pidana atau
bukan;
b. merumuskan rencana penyidikan;
c. menentukan unsur-unsur pasal yang
dipersangkakan;
d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
e. menentukan target waktu; dan
f. penerapan teknik dan taktik penyidikan
Gelar Perkara Biasa pada tahap
pertengahan penyidikan bertujuan untuk :
a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi
dalam penyidikan;
b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan
penyelesaian penyidikan;
c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut;
d. memastikan
terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;
e. memastikan kesesuaian antara saksi,
tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipesangkakan; f. memastikan pelaksanaan
penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau
g. mengembangkan rencana
dan sasaran penyidikan.
Gelar perkara biasa pada tahap akhir penyidikan bertujuan untuk :
a.
evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;
b. pemecahan masalah atau hambatan
penyidikan;
c. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;
d. penyempurnaan
berkas perkara; menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut
umum atau dihentikan; dan/atau
f. pemenuhan petunjuk JPU
Kemudian Proses Gelar Perkara Khusus dimulai dengan tujuan untuk;
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara
atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik
selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan
bukti baru;
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
d. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Tahapan Penyelenggaraan Gelar Perkara meliputi;
1. Persiapan
a. Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
b. Penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
c. Pengiriman surat undangan gelar perkara.
2. Pelaksanaan
a. Pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
b. Paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan
penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. Tanggapan para peserta gelar perkara;
d. Diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara;
dan
e. Kesimpulan gelar perkara.
3. Kelanjutan hasil gelar perkara
a. Pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. Penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. Arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. Tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan
perkembangannya kepada atasan penyidik; dan
e. Pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas
penyidik.
Apa betul bang hukum itu adil atau uang itu yang adil?
BalasHapusKEADILAN BANYAK JENISNYA, UANG JUGA BISA JADI DEFINISI KEADILAN
BalasHapusKeren, uang yang maha kuasa, ketuhanan dan kemanusiaan dr pro justisia di manipulasi dan kamuflase...dr kasus p.335 ...jo.juclis , pasal berlapis ..
BalasHapus