GELAR PERKARA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, DEFINISI, JENIS DAN DASAR HUKUMNYA

Gelar Perkara Pidana


Gelar perkara biasa pada tahap awal penyidikan bertujuan untuk : a. menentukan status perkara pidana atau bukan; b. merumuskan rencana penyidikan; c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti; e. menentukan target 

Gelar perkara/Aan Wijzing adalah penjelasan para pihak dalam kegiatan pergelaran proses penyidikan suatu perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani suatu perkara secara tuntas sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Pasal 76 ayat 2 Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.

Fungsi gelar perkara sebagai hasil penyidikanya lebih sempurna dari pada yang tidak dilakukan gelar perkara, dan gelar perkara dapat mencegah kesalahan administrasi penyidikan/penetapan tersangka yang tidak tepat serta mencegah gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pelaksanaan Gelar Perkara ada dua cara yaitu;

  1. gelar perkara biasa; dan 
  2. gelar perkara khusus (Pasal 69 Perkapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana)
Untuk Proses Gelar Perkara Biasa dimulai dengan tujuan untuk:
 a. menentukan status perkara pidana atau bukan; 
 b. merumuskan rencana penyidikan;
 c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; 
 d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
 e. menentukan target waktu; dan
 f. penerapan teknik dan taktik penyidikan

Gelar Perkara Biasa pada tahap pertengahan penyidikan bertujuan untuk : 
a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam penyidikan;
b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan penyelesaian penyidikan;
c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut; 
d. memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;
 e. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipesangkakan; f. memastikan pelaksanaan penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau
g. mengembangkan rencana dan sasaran penyidikan. 

Gelar perkara biasa pada tahap akhir penyidikan bertujuan untuk : 
a. evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan; 
b. pemecahan masalah atau hambatan penyidikan; 
c. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti; 
d. penyempurnaan berkas perkara; menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau 
f. pemenuhan petunjuk JPU


Kemudian Proses Gelar Perkara Khusus dimulai dengan tujuan untuk;
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya          setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; 
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau 
d. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tahapan Penyelenggaraan Gelar Perkara meliputi;

1. Persiapan
 a. Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
 b. Penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
 c. Pengiriman surat undangan gelar perkara. 

2. Pelaksanaan 
a. Pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara; 
b. Paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang            telah dilaksanakan; 
c. Tanggapan para peserta gelar perkara; 
d. Diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
 e. Kesimpulan gelar perkara. 

3. Kelanjutan hasil gelar perkara 
 a. Pembuatan laporan hasil gelar perkara;
 b. Penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang; 
 c. Arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
 d. Tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan            penyidik; dan
 e. Pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidik.



Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

3 komentar untuk "GELAR PERKARA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, DEFINISI, JENIS DAN DASAR HUKUMNYA"

  1. Apa betul bang hukum itu adil atau uang itu yang adil?

    BalasHapus
  2. KEADILAN BANYAK JENISNYA, UANG JUGA BISA JADI DEFINISI KEADILAN

    BalasHapus
  3. Keren, uang yang maha kuasa, ketuhanan dan kemanusiaan dr pro justisia di manipulasi dan kamuflase...dr kasus p.335 ...jo.juclis , pasal berlapis ..

    BalasHapus

Posting Komentar