DEFINISI HAK GUNA BAGUNAN (HGB) , SYARAT MENDAPATKAN HGB, DAN HAPUSNYA HGB

DEFINISI
Pasal 35 UU Agraria bahwa, Hak Guna Bagunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama tiga puluh tahun

Dan di ayat 2 menyatakan untuk dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 tahun

SYARAT UNTUK MENDAPATKAN HGB

1. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut

2. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak

3. Pemegang hak masih memenuhi syarat

4. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkaitan.

HAPUSNYA HGB

1. Berakhirnya jangka waktu

2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir karena:

a. Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan  Pasal 30 dan 32 PP No 40 Tahun 1996

b. Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB  dan Pemegang Hak milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan

c.  Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

3. Dilepaskan secara sukarela karena jangka waktu berakhirnya.

4. Dicabut berdasarkan UU 20 Tahun 1961

5. Ditelantarkan

6. Tanahnya musnah


Pasal 37 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.



Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "DEFINISI HAK GUNA BAGUNAN (HGB) , SYARAT MENDAPATKAN HGB, DAN HAPUSNYA HGB"