ASAS-ASAS HUKUM PEMILU

Salah satu syarat utama demokrasi adalah sistem pemilihan umum yang jujur dan adil. Kondisi tersebut akan tercapai manakala tersedia perangkat hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu, yakni peraturan perundang-undangan pemilu. Perundangan-undangan pemilu harus melindungi proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala bentuk tindakan ilegal, dan praktik korup.


Mengenai Asas-asas dalam Pemilu menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakin:
1. Langsung,  artinya bahwa pemilihan langsung dilaksanakan oleh warga negara Indonesia 
2. Umum,  artinya berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
3. Bebas,  artinya warga negara Indonesia bebas memilih calon pemimpin dengan pilihannya sendiri tanpa ada interpensi dari mana pun
4. Rahasia, artinya pilihan warga negara Indonesia harus menjaga kerahasiaannya
5. Jujur,  artinya Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku
6. Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Dalam menyelenggarakan Pemilu harus menuai prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.

KLIK UNTUK BACA 👉UU NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

Penulis: Muklis Al'anam, SH
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "ASAS-ASAS HUKUM PEMILU"