HUKUMNYA MENANGKAP IKAN DENGAN RACUN, SETRUM

Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh  ikan di perairan yang tidak dalam keadaan  dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan Pasal 5 bahwa,  

(1) Jenis API (Alat Penangkap Ikan)  dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok, yang terdiri atas:
a. jaring lingkar;
b. jaring tarik;
c. jaring hela;
d. penggaruk;
e. jaring angkat;
f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;
g. jaring insang;
h. perangkap;
i. pancing; dan
j. API lainnya.

(2) Jenis API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:a. API yang diperbolehkan; danb. API yang dilarang. 

Secara rinci mengenai alat tangkap ikan dijelaskan di Pasal 6 peraturan diatas. 

Mengenai alat tangkap yang dilarang yakni segala jenis  API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Dan apabila melanggar dapat diliat dari ketentuan perundang-undangan berikut : 

Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/ bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Maka penangkapan ikan menggunakan racun dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan ekosistem sumber daya ikan yang juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "HUKUMNYA MENANGKAP IKAN DENGAN RACUN, SETRUM "