HUKUM GAME HIGGS DOMINO/CHIP DALAM ISLAM

Hukum Chip 


KBRN,Redelong : Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah, Aceh, Tengku Almuzani menilai permainan Higgs Domino yang kini marak dimainkan oleh sejumlah kalangan hukumnya haram.  Hal tersebut jelasnya, mengacu terhadap Fatwa MPU Aceh yang dieluarkan pada akhir tahun 2020 lalu yang telah mengharamkan berbagai jenis game online yang memiliki unsur perjudian di dalamnya. 

Dengan demikian sebut Almuzani, berbagai hal terkait hal itu dapat dikatakan haram termasuk salah satunya adanya transaksi jual beli chip antar sesama pemain dengan harga tertentu.

"Pastinya kita mengacu pada Fatwa MPU Aceh lalu, jika yang megandung unsur perjuadian itu haram, dalam permainan Domino High ini jelas, ada unsur judi seperti dengan jual beli chip, untuk melakukan permainan," katanya. 

Almuzani menambahkan,  pihaknya juga mendukung penuh upaya sejumlah pihak yang telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah konten game judi online seperti Higgs Domino dan PUBG. 

"Kita sangat mendukung, karena kita  telah ada fatwa, apalagi jika melihatefek negatif yang ditimbulkan, jadi kita mendukung penuh, kalau ini bisa segera ditutup atau diblokir," tegasnya.(FJ) 

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban.

Kemudian ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Pada pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.

Sementara itu, pada pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.

Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).

lbnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram" (Nihayatul Muhtaj).


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

3 komentar untuk "HUKUM GAME HIGGS DOMINO/CHIP DALAM ISLAM"

Posting Komentar