PERJANJIAN ISLAM

Perjanjian Islam merupakan bagian untuk mempersatukan dan memperjuangkan hak-hak kaum muslimin yang harus diselesaikan dengan perjanjian tersebut. 
        Nabi Muhammad Saw melakukan perjanjian antara kaum muslimin dari quraisy dan yatsrib, yaitu :
 1.  Mereka adalah umat yang satu di luar golongan yang lain.
2. Muhajirin dari Quraisy dan Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku di antara mereka  sebelum masuk Islam harus bekerja sama dalam menerima atau membayar tebusan. Sesama mukminin dan setiap kabilah harus menembus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil.
3. Kaum mukminin tidak boleh membiarkan seseorang diantara mereka punya tanggungan keluarga dan utang. Dia harus dibantu sebaik mungkin untuk menebus atau membebaskan tawanan. 
4. Kaum mukminin yang bertakwa harus melawan orang yang berbuat zhalim, melakukan kejahatan dan permusuhan, atau berbuat kerusakan di antara mereka sendiri.
5. Semua secara bersama-sama harus melawan orang seperti itu kendati dia adalah anggota mereka sendiri.
6. Seorang mukmin tidak boleh membunuh sesama mukmin demi membela orang kafir.
7. Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan sesama mukmin.
8. Jaminan Allah adalah satu dan melindungi semuanya, termasuk orang yang paling hina derajatnya.
9. Orang Yahudi manapun yang mengikuti kita berhak ditolong dan dibantu, Tidak boleh dizhalimi dan di telantarkan.
10. Perjanjian damai diantara mukminin harus tunggal, tidak boleh seorang mukmin mengadakan perjanjian damai tanpa melibatkan mukmin yang lain dalam perang membela agama Allah. Mereka harus bersikap setara dan adil diantara mereka.
11. Sebagian mukmin harus melindungi mukmin yang lain karena pertumpahan darah membela agama Allah.
12. Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy.
13. Barang siapa terbukti membunuh sesama mukmin bukan karena jinayah  maka dia akan dihukum setimpal, kecuali jika keluarga korban merelakannya.
14. Semua mukmin harus  bersatu untuk membelanya dan tidak boleh berdiam diri.
15. Seorang mukmin tidak boleh menolong atau menampung seorang jahat. Barang siapa melakukannya, dia akan di laknat Allah dan mendapatkan murka-Nya pada hari kiamat, dan tidak ada tebusan yang bisa diterima dari dirinya kelak.
16. Setiap kalli berselisi tentang suatu perkara maka harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Saw.

     Inilah perjanjian dari Nabi Muhammada Saw yang diberlakukan kepada mukminin dari Qurasy dan Yatsrib.

 Referensi : 
Syaikh Shafiyurrahman, Sirah Nabawiyah.


Penulis : Ahmad Mukhlis Al-anam, S.H 
Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "PERJANJIAN ISLAM "