Hukumnya mengkafirkan seorang muslim


Dalam Kitab Al-lu'lu' Wal Marjan, bahwa Rasulullah bersabda: 

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلا

     “Katakanlah (hai Muhammad) : Biarlah setiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, karena Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih lurus (jalan yang ditempuhnya).” (Al-Isra’ : 84) Rasulullah SAW telah mewasiatkan, agar umat Islam tidak saling menghujat dan mencaci, apalagi sampai saling mengkafirkan.

    Rasulullah SAW bersabda : “Tiga hal yang menjadi dasar Iman, (pertama) adalah mencegah diri untuk tidak menyakiti orang yang mengucapkan tiada tuhan selain Allah. Kita tidak mengkafirkannya karena sebuah dosa dan tidak mengeluarkannya karena sebuah dosa dan tidak mengeluarkanya karena sebuah amqal (amal). (Kedua), jihad telah berlaku sejak Allah mengutusku hingga nanti umatku yang paling akhir memerangi dajjal. Kedzaliman orang yang dzalim maupun keadilan orang yang adil tidak akan dapat menghalanginya. (ketiga), iman kepada berbagai takdir.” (HR. Abu Dawud).

    Rasulullah bersabda,  Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim) “hai kafir” maka salah satu diantara keduanya akan kufur.” (HR.Bukhari)

Rasulullah saw. pernah mengingatkan umatnya agar berhati-hati dalam menuduh kafir orang lain.

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيْمَانِ الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَآ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنَ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ

"Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan, yaitu: menahan diri dari orang yang mengucapkan La Ilaha Illallah, dan kita tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, serta tidak mengeluarkannya dari keislaman (mengkafir-kafirkan) karena sebuah amalan.” (HR. Abu Dawud)

أَيُّمَا رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَكْفَرَ رَجُلًا مُسْلِمًا فَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَإِلَّا كَانَ هُوَ الْكَافِرُ

"Seorang muslim yang mengkafirkan saudaranya sesama muslim, jika memang benar maka ia kafir. Tetapi jika tidak benar, maka kekafiran itu akan kembali kepada dirinya (orang yang menuduh kafir)." (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Penulis: Mukhlis Al-anam


Lawyer Indonesia
Lawyer Indonesia Advokat / Pengacara/Konsultan Hukum

Tidak ada komentar untuk "Hukumnya mengkafirkan seorang muslim"